Soal Sengketa Lahan, Ikhsan Arisandhy : Kami Menduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

April 5, 2023 - 19:32
 0
Soal Sengketa Lahan, Ikhsan Arisandhy : Kami Menduga Ada Keterlibatan Orang Dalam

MOROWALI INFO - Sengketa pertanahan seperti tidak ada habisnya menjadi topik pembicaraan menyusul maraknya investasi yang masuk ke kabupaten Morowali.

PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) adalah salah satu perusahaan yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan terkait sengketa lahan dengan masyarakat.

Terbaru adalah sengketa tanah yang melibatkan perusahaan yang bergerak dibidang industri pengolahan tersebut dengan kelompok ahli waris Almarhum Ma'ruf.

Pendamping yang juga merupakan keluarga ahli waris Almarhum Ma'ruf kepada media ini menjelaskan bahwa tanah yang diklaim oleh para ahli waris adalah tanah yang dibeli oleh Almarhum Ma'ruf kepada beberapa warga di desa Tondo.

"Hal itu juga dibernarkan oleh mereka yang dulunya menjual tanah tersebut kepada Almarhum, baik mereka yang masih hidup, maupun anak-anak dari mereka yang sudah meninggal dunia" terang Ikhsan, Rabu, 5/4/2023.

Pernyataan para saksi tersebut, lanjut Ikhsan, juga dikuatkan oleh keterangan dari saksi-saksi lainnya, seperti mantan kepala desa Tondo, mantan anggota BPD Tondo, dan juga tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Pada tanggal 1 Maret 2023, karena adanya masalah ini, dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan Bungku Barat dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu kebenaran klaim para ahli waris tersebut. Alhasil, semua saksi yang hadir, menguatkan klaim saudara-saudara kami. Dan itu tertuang dalam berita acara yang dibuat oleh pihak pemerintah kecamatan Bungku Barat." tambahnya.

Sengketa atas tanah seluas 6 Ha itu sendiri mengemuka setelah pihak PT BTIIG melakukan penggusuran di lokasi tanah tersebut. Pihak ahli waris yang merasa keberatan pun melakukan aksi penghadangan.

Pria asal Moahino, Kecamatan Wita Ponda ini lebih jauh menuturkan bahwa saat dirinya dan para ahli waris berhadapan dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan mengklaim bahwa tanah tersebut telah mereka beli dari beberapa orang warga yang juga mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. 

"Ketika kami menanyakan dasar haknya, pihak perusahaan yang diwakili saudara Eric mengklaim bahwa tanah tersebut telah bersertifikat. Kami kemudian meminta mereka menunjukkan sertifikat yang dimaksud, dan didudukkan diatas lokasi tanah tersebut. Kalau koordinatnya benar, maka kami siap angkat kaki, tapi mereka berkeras tidak mau menunjukkan sertifikatnya." beber Ikhsan.

Pada tanggal 27 Maret 2023, dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan keluarga ahli waris yang dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Morowali, bertempat di kantor PT BTIIG, desa Topogaro.

"Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, kami menemukan fakta yang sangat menarik. Bahwa ternyata tanah milik Almarhum Ma'ruf tersebut telah dijual oleh beberapa oknum dengan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT)," tuturnya.

Uniknya, kata Ikhsan, SKT tersebuf diterbitkan oleh salah satu kepala desa Ambunu, dan salah satu SKT tersebut juga terbit atas nama Fadli, yang bukan lain adalah kepala desa Ambunu.

"Lokasi tanah tersebut berada di wikayah desa Tondo, kenapa SKTnya diterbitkan oleh kepala desa Ambunu? itu kan aneh. Dan ini keterangan ini disampaikan sendiri oleh saudara Eric yang mewakili BTIIG dalam pertemuan tersebut" ujar Ikhsan.

Masih menurut Ikhsan, atas dasar keterangan dari perwakilan perusahaan tersebut, dirinya mensinyakir adanya keterlibatan orang dalam perusahaan dalam masalah ini.

"Mereka mengatakan bahwa BTIIG itu sangat teliti dalam urusan pembebasan lahan. Semua alas hak yang masuk, diverifikasi dengan ketat sebelum dilakukan proses selanjutnya. Nah, mereka kan pasti tahu lokasi tanah itu ada di wilayah desa Tondo, mereka punya peta tentunya, kenapa mereka bisa menerima SKT yang terbit dari desa lain? kami menduga ada permainan orang dalam BTIIG juga dalam kasus ini" terangnya

Selanjutnya Ikhsan mengatakan bahwa saat ini dirinya telah dikuasakan oleh para hali waris untuk mewakili mereka melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengembalikan hak para ahli waris atas tanah tersebut.

"Langkah pertama sudah kami lakukan, yaitu membawa masalah ini ke pihak kepolisian. Dan sudah kami lakukan pelaporan pengaduan, dengan dugaan penggelapan hak. Laporan kami sudah masuk pada tanggal 29 Maret 2023 ke Polres Morowali" jelas Ikhsan.

Ditanya mengenai kelanjutan penangan perkara tersebut oleh pihak kepolisian, Ikhsan mengatakan informasi diterima dari pihak penyidik, bahwa masih dalam tahap pendalaman.

"Kami serahkan prosesnya pada pihak kepolisian. dan mungkin pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan" imbuhnya. 

Ikhsan mewakili pihak ahli waris yang menjadi korban dalam kasus ini berharap teman-teman kepolisian tidak terlalu lama memproses masalah ini, agar segera menemukan titik terang.

"Kami semua berharap prosesnya tidak terlalu lama, karena disaat ini tanah tersebut masih dikuasai oleh pihak perusahaan, dan mereka terus melakukan kegiatan diatas tanah tersebut. Jika berlarut-larut, ini akan menimbulkan keresahan pihak keluarga ahli waris" pungkasnya.